
MALANGTODAY.NET – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi skandal mega korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012 yang dipanggil untuk mengikuti proses penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyambut baik langkah yang diambil oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami sambut baik LPSK jika siap lindungi saksi KTP-E karena LPSK punya kewenangan untuk itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/3).
Baca selengkapnya di: LPSK Beri Perlindungan Saksi Skandal E-KTP? Begini Kata KPK! at MalangTODAY.
http://ift.tt/2mvXc05
0 comments:
Post a Comment