
MALANGTODAY.NET – Sebanyak 10 persen perusahaan di Kota Malang belum menerapkan sistem gaji sesuai upah minimum Kota (UMK).
Total perusahaan yang beroperasi, hanya 72 persen yang menggaji karyawannya sesuai ketentuan, dan 18 persen memberi gaji UMK kepada separo karyawan dan sebagian lagi belum UMK.
“Maksudnya, andai kata sebuah perusahaan miliki 50 karyawan, 30 digaji sesuai UMK, sementara yang 20 karyawan tidak digaji sistem UMK,” terang Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Malang, Kasiadi kepada Media, Selasa (14/3).
http://ift.tt/2n404T0
0 comments:
Post a Comment