Wednesday, March 15, 2017

Sinyal “Merah” Bagi Wajib Pajak Dalam Tax Amnesty


Sinyal “Merah” Bagi Wajib Pajak Dalam Tax Amnesty

MALANGTODAY.NET– Bagi Wajib Pajak (WP) yang belum memanfaatkan Tax Amnesty, anda harus segera mengikuti program pengampunan pajak ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah memberi sinyal bahaya bagi wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak hingga program tersebut berakhir pada 31 Maret mendatang.

Sebagaimana diketahui, Pasal 18 UU Pengampunan Pajak berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPT laporan pajak.

Wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program pengampunan pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.

Baca selengkapnya di: Sinyal “Merah” Bagi Wajib Pajak Dalam Tax Amnesty at MalangTODAY.

http://ift.tt/2mOEHnC

0 comments:

Post a Comment