Friday, March 17, 2017

Transportasi Online Kompak Tolak Revisi Permenhub


Transportasi Online Kompak Tolak Revisi Permenhub

MALANGTODAY.NET – Ditetapkannya revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan menuai kritikan oleh perusahaan penyedia layanan transportasi online.

Beberapa perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan mobilitas seperti Gojek, Grab, dan Uber kompak mendukung dan mengkritik sebagian revisi Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Antara pada Jumat (17/3), President Gojek, Andre Soelistyo, Direktur Pelaksana Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber, Mike Brown membuat pernyataan tertulis keberatan mereka tentang peraturan revisi tersebut.

Baca selengkapnya di: Transportasi Online Kompak Tolak Revisi Permenhub at MalangTODAY.

http://ift.tt/2nvHh3C

0 comments:

Post a Comment