Tuesday, October 16, 2018

Hutang hingga Perceraian, Ini 4 Fakta Dibalik Jual Beli Bayi di Surabaya


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET Kepolisian Surabaya akhirnya berhasil membongkar praktik jual beli bayi melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap sejumlah fakta, antara lain adanya belitan hutang hingga takut dicerai suami.

Berikut 4 fakta kasus jual beli bayi di Surabaya yang dirangkum melalui laman kompas.

BACA JUGA: Disanksi Seumur Hidup, Pentolan Bonek ‘Sentil’ Yuli Sumpil Begini

1. Menebus utang arisan online

Saat diperiksa polisi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018), LA (22) mengaku terjerat utang arisan online dan akhirnya memutuskan menjual bayinya sebagai penebus.

LA akhirnya menawarkan bayinya melalui akun media sosialnya. Sebelumnya, LA sempat berkonsultasi dengan sebuah akun instagam, @konsultasihatiprivat, yang dioperatori Alton Phinandita Prianto (29).

Setelah memantapkah hati, LA memutuskan menjual bayi dengan perantaraan Alton. Alton lalu menghubungi seorang bidan di Badung, Bali, berinisial NKS. Setelah beberapa waktu, NKS mempertemukan LA dengan pembeli bayinya bernama NNS di Bali.

Rp 15 juta telah diserahkan NNS kepada Larisa sebagai tanda jadi. Alton dan NNS pun kebagian uang dari hasil penjualan bayi tersebut.

2. LA dan tiga orang lainnya diamankan polisi

Polisi mencium praktik ilegal tersebut dan akhirnya menangkap Larisa dan tiga lainnya, yaitu Alton, NNS, dan NKS. Keempatnya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atas pelanggaran Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadopsi anak itu boleh-boleh saja asal sesuai prosedur melalui pengadilan yang menentukan, bukan dengan jual beli,” tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

3. Polisi dalami kasus melalui media sosial

Setelah kasus Larisa, pengembangan penyelidikan kasus jual beli bayi via Instagram terus dilakukan polisi di Surabaya. Hasilnya, pembeli bayi berinisial MN ditangkap setelah terbukti menukar seorang bayi berusia tiga hari dengan uang Rp 3,8 juta.

Polisi mengamankan MN, warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Minggu (14/10/2018).

“Bayinya juga kami amankan, sekarang dititipkan ke Pemkot Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan.

Dari hasil penyelidikan polisi, transaksi MN dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, pada 23 September 2018. Bayi malang tersebut berasal dari seorang ibu asal Tangerang. Ibu penjual bayi tersebut saat ini masih diburu polisi.

BACA JUGA: 5 Kisah Horor Legendaris Kampus ITB Bandung, Bayanginnya Aja Ogah!

4. Alasan MN membeli bayi, takut dicerai suami

MN (24), warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, mengakui kesalahannya dalam mengadopsi anak secara ilegal kepada polisi. Namun, yang dilakukannya demi membahagiakan suami yang dinikahinya dua tahun terakhir.

“Saya dua tahun menikah belum juga punya anak. Saya takut suami marah dan menceraikan saya,” katanya di Mapolrestabes Surabaya.

Karena belum juga dikaruniai momongan, MN lantas berkonsultasi melalui instagram @konsultasihatiprivat yang dioperatori Alton Phinandhita Prianto. Konsultasi via instagram berlanjut melalui nomor WhatsApp milik Alton. Lalu Alton memasukkan MN ke sebuah grup WhatsApp.

“Di situ, saya banyak ditawari mengadopsi anak oleh para anggota grup,” ujarnya.


Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa

The post Hutang hingga Perceraian, Ini 4 Fakta Dibalik Jual Beli Bayi di Surabaya appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2NLVD8u

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment