
MALANGTODAY.NET – Salah satu rangkaikan yang tak bisa dilepaskan dari bulan suci Ramadan selain berpuasa adalah kewajiban membayar zakat Fitri.
Pada dasarnya, hukum pembayaran zakat ada wajib sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ini
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan kepada manusia”
Definisi:
Zakat fitri berasal dari kata al-Fithri yang berarti berbuka. Maksunya, zakat fitri diwajibkan pada saat dibolehkannya berbuka dari puasa Ramadan dan ia merupakan sedekah bagi badan dan jiwa.
Orang yang Diwajibkan Menunaikan Zakat Fitri
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadan atas seluruh kaum muslimin baik ia adalah orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak kecil atau orang dewasa” HR. Bukhari dan Muslim.
Berdasarkan hadits di atas, semua muslim baik dari orang yang merdeka, budak, laki-laki, perempuan, dan bahkan orang dewasa diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Ukuran dan Jenis Makanan untuk Zakat Fitri
Ukuran zakat fitri adalah satu sha’ yang nilainya sama dengan empat dari gandum, beras, kurma, keju, atau jenis makanan pokok lainnya.
Jika satu sha’ dikonverikan ke dalam satuan kilogram, maka diperkirajan setara dengan 3 kilogram bahan pokok (lihat Fatwa Al-Lajna, 9/372)
Waktu Pembayaran Zakat Fitri
Waktu wajib menunaikan zakat fitri adalah sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya ‘Idul Fitri hingga kaum muslimin pergi untuk sholat Ied. Hal, ini berdasarkan hadits Umar Radhiallahu anhu ini.
“Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitri agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar ke lapangan untuk melakukan shalat ‘Ied,” HR. Bukhsri dan Muslim
(Sumber: Tutorial Ramadahan, Infaq Dakwah Center)
The post Perhatikan Ini Sebelum Menunaikan Zakat Fitri appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2s6fZhS
0 comments:
Post a Comment