
MALANGTODAY.NET – Menjelang Hari Raya Idul Adha, kendaraan angkutan barang akan dibatasi waktu operasionalnya di sejumlah ruas jalan tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Hafi Lutfi mengatakan hal tersebut dilakukan agar arus lalu lintas sebelum, pada saat dan sesudah Idul Adha bisa lancar. Terhitung mulai Kamis (31/8) hingga Sabtu (2/9), sejumlah kendaraan angkutan barang akan dilarang beroperasi di waktu tertentu.
Kebijakan itu sendiri merujuk pada Surat Edaran 17/AJ.201/DRJD/2017 yang ditertibkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha.
“Kendaraan angkutan barang yang dilarang yaitu memuat barang bangunan, mempunyai sumbu tiga atau lebih, truk tempelan atau gandengan dan container, ini guna mendukung kelancaran lalu lintas pada saat libur panjang perayaan Idul Adha,” ujar Hafi Lutfi, Rabu (30/8).
Ia menambahkan jika pelarangan operasional kendaraan angkutan tertentu ini adalah sebagai bentuk antisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas. Selain itu, meskipun ada larangan, beberapa kendaraan masih boleh beroperasi seperti yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok.
“Untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM, ternak, bahan pokok, pupuk, barang antaran pos, dan bahan baku ekspor atau impor boleh tetap beroperasi,” imbuhnya.
Dishub Kabupaten Malang juga telah menyiapkan sejumlah personil yang diterjunkan untuk melakukan pengawasan arus lalu lintas selama Idul Adha dan libur panjang. Nantinya personil tersebut akan ditempatkan di titik-titik tertentu.(mas/zuk)
The post Kendaraan Angkutan Berat Dilarang Beroperasi Selama Idul Adha appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2vGfnCt
0 comments:
Post a Comment