Tuesday, August 29, 2017

KPK Periksa Dua Saksi untuk Tersangka Korupsi E-KTP Setnov


MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

“Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilansir dari Antara, Rabu (30/08).

Dua saksi yang akan diperiksa itu, yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Dudy Jocom, dan Husaini yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Terkait Dudy Jocom, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.

Selain Dudy, KPK juga telah menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka korupsi IPDN itu.

KPK menetapakan dua tersangka tersebut pada Maret 2016 lalu.

Dudy Jocom merupakan pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, dan Budi Rachmat Kurniawan sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Terkait penyidikan kasus KTP-el, KPK telah memeriksa sekitar 80 saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam penyidikan kasus tersebut.

“Untuk tersangka SN sampai dengan saat ini sekitar 80 saksi sudah kami periksa dan kegiatan-kegiatan lain juga sudah kami lakukan seperti penggeledahan, penyitaan serta ada cukup banyak juga saksi-saksi baru yang kami periksa dan kami dapatkan informasi semakin kuat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8).

Selain itu, ada sejumlah pihak swasta yang diperiksa dan kemudian didalami juga terkait transaksi aliran dana terkait proyek KTP-el tersebut.

“Penyidik juga menyampaikan bahwa terkait upaya pengembalian kerugian keuangan negara atau pemulihan uang negara yang diduga sudah dirugikan dalam kasus KTP-el ini, menjadi salah satu fokus bagi kami karena memang indikasi kerugian negara cukup besar, yaitu Rp2,3 triliun,” ujarnya pula.

Karena itu, kata Febri, KPK akan melakukan identifikasi secara lebih rinci terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran terkait dengan E-KTP.

“Kami juga identifikasi lebih jauh aset-aset yang dimiliki baik oleh tersangka sebelumnya atau pun pihak lain yang kami pandang terkait dengan proyek ini. Kami juga terus melakukan pencarian data dan informasi yang ada,” ujar Febri.

Berkaitan jadwal pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka, KPK belum bisa membeberkannya lebih lanjut.

“Pemeriksaan tersangka akan dilakukan. Kapan dilakukan, tentu sesuai kebutuhan dan strategi tim penyidik,” kata Febri.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

The post KPK Periksa Dua Saksi untuk Tersangka Korupsi E-KTP Setnov appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2wn0NB1

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment