
MALANGTODAY.NET – Kebijakan pemerintah yang telah mematok harga tertinggi beras atau Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/9).
Namun ternyata kebijakan terkait HET itu belum diketahui sejumlah pedagang di Pasar Besar Kepanjen. Dimana untuk beras kualitas Premium seharga 11.500 rupiah per kilogram dan kualitas Medium 9.000 rupiah per kilogram.
Salah satu pedagang sembako di Pasar Besar Kepanjen, Hartini mengatakan bahwa dirinya masih memberlakukan penjualan beras dengan harga yang lama karena belum ada sosialisasi tentang HET di Pasar Besar Kepanjen. Adapun harga lama yang dimaksud yaitu untuk kualitas Premium seharga 10.200 rupiah per kilogram, kualitas Medium seharga 9.500 rupiah per kilogram dan kualitas Biasa seharga 8.500 rupiah per kilogram.
“Di pasar sini masih memberlakukan harga beras yang lama. Ya nggak tahu kalau ada harga baru pemerintah,” kata Hartini kepada MalangTODAY, Jumat (1/9).
Sementara itu pedagang sembako lainnya, Syaiful merasa keberatan jika pemerintah telah menetapkan HET beras. Syaiful beralasan jika HET sudah ditetapkan, maka untung yang diterima pedagang akan semakin menipis.
“Kami takut beras kami tidak laku. Ambil untung 500 rupiah saja perkilo susah, apalagi harga baru ditetapkan,” keluh Syaiful.
HET beras sendiri diatur berdasarkan zonasi. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjelaskan HET itu berlaku mulai di tingkat pasar becek hingga ritel modern.
The post Pedagang Sembako Pasar Besar Kepanjen Belum Tahu HET Beras appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2vw9o6Z
0 comments:
Post a Comment