Tuesday, May 8, 2018

Dugaan Korupsi Kabid Parkir Sekitar Rp 600 juta, Bisa Berkembang Miliaran


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, M Syamsul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restribusi parkir tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.

“Penahanan ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Dan berdasarkan temuan dan perhitungan tim penyidik Kejari, nilai kebocoran (retribusi) ini sekitar Rp 600 juta,” kata Kajar Kota Malang, Amran Lakoni saat ditemui MalangTODAY, Selasa (8/5).

Baca Juga: Kasus Korupsi di Dishub Kota Malang, Kejari Tahan Syamsul

Menurut dia, nilai kerugian uang negara itu bisa jadi mencapai miliaran rupiah. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan BPKP. “Penyidik sempat memeriksa para saksi sebanyak 30 orang, termasuk 10 juru pungut. Nanti tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.

Diterangkannya, Syamsul dijerat dengan pasal 2 junto Pasal 18 UU Tipoikor atau pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 tentang pindana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannnya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu denda sesuai pasal 2 minimal Rp 200 juta kalau pasal 3 minimal Rp 50 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Jangan Terlalu Banyak Minum Es Kepal, Jika Kamu Tak Mau Bernasib

Sebelum ditahan di LP Lowokwaru pada Senin (8/5) sore, penyidik terlebih melakukan tes kesehatan terhadap Syamsul di RSSA Malang. Pasalnya, tersangka sebelumnya sempat mengalami sakit.

“Setelah dinyatakan sehat dan layak, langsung kita tahan” tutur Amran Lakoni saat didampingi Kasi Pidsus, Rachad Wahyu, Kasi Intel M. Arief Kurniawan serta Kasi Pidum Novriadi.


Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor   : Endra Kurniawan

The post Dugaan Korupsi Kabid Parkir Sekitar Rp 600 juta, Bisa Berkembang Miliaran appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2HXpNYt

0 comments:

Post a Comment