
MALANGTODAY.NET – Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah melarang Wanita Arab Saudi untuk menyetir mobil. Namun larangan tersebut telah dicabut oleh Putera Mahkota, Pangeran Mohammed bin Salman. Sehingga pada tahun ini wanita Arab Saudi begitu bahagia karena mereka telah diperbolehkan mengemudi.
Wanita Arab Saudi pun kemudian berbondong-bondong belajar menyetir mobil agar mempermudah mobilitas mereka. Tak hanya menyetir mobil pribadi, kini wanita di Arab Saudi bisa menyetir moda transportasi umum untuk keluarga. Meskipun begitu, ada 3 aturan ketat yang wajib ditaati para wanita tersebut kalau tidak mau kena denda senilai Rp 18 juta.
Baca Juga: Jangan Makan Aja, Kandungan Kalori Es Kepal Milo Ternyata Bikin Kamu Nangis!
Otoritas Transportasi Umum Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk layanan transportasi keluarga yang ditawarkan oleh pengemudi perempuan. Sebagaimana diberitakan oleh Al Arabiya, Senin (07/05) semua penyedia layanan transportasi keluarga wajib memenuhi tiga persyaratan, yakni:
1. Pengemudi wanita harus berkebangsaan Arab Saudi.
2. Pengemudi wanita wajib memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku.
3. Pengemudi wanita harus bebas dari penyakit menular dan tidak memiliki catatan kriminal.
Selain ketiga peraturan di atas, pengemudi wanita di Arab Saudi yang mengoperasikan layanan transportasi keluarga hanya boleh beroperasi di kota tempat lisensi dikeluarkan. Mereka juga dilarang untuk mengangkut penumpang pria yang hanya seorang diri atau bepergian bersama anak kecil.
Baca Juga: Jelang Bulan Ramadan, Destinasi Kota Wisata Batu Meningkat
Pengemudi wanita di Arab Saudi akan dikenai denda sebesar 5.000 Riyal atau setara dengan Rp 18,7 juta jika mengangkut penumpang pria seorang diri. Denda yang sama juga akan dikenakan pada wanita bukan kebangsaan Arab Saudi yang nekat mengemudikan kendaraan layanan transportasi keluarga. Begitu pula dengan wanita Arab Saudi yang nekat mengoperasikan kendaraannya di kota yang bukan tempat dikeluarkannya lisensi mereka.
Tak hanya itu, denda lain yang diberlakukan sebesar 2.000 Riyal atau setara dengan Rp 7,5 juta diberlakukan jika wanita mengangkut pria dan anak kecil serta memperbolehkannya duduk di kursi depan di samping pengemudi.
Rupanya peraturan semacam itu bukan untuk pengendara saja. Otoritas Transportasi Umum Arab Saudi juga menetapkan 11 syarat lainnya untuk tipe kendaraan yang digunakan, seperti: kendaraan 7-seaters atau memiliki 7 kursi, menggunakan AC, warna dan penampilan sesuai dengan ketentuan, serta usia kendaraan tidak boleh berusia lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Tiga Kali Izin ke Toilet, Wanita Ini Melahirkan Saat SBMPTN 2018
Tentunya, aturan-aturan tersebut dibuat agar tetap menyelaraskan dengan hukum syariah yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Meskipun mungkin terasa memberatkan setidaknya para wanita Arab Saudi sudah bisa bernafas lebih lega lantaran mereka sudah berhasil meluapkan keinginan mereka untuk mengemudi.
Penulis : Dian Tri Lestari
Editor : Dian Tri Lestari
The post Meski Sudah Boleh Mengemudi, Wanita Arab Saudi Tetap Ditilang Rp.18 Juta Jika Lakukan 3 Hal Ini! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2I4vwaT
0 comments:
Post a Comment