Monday, May 21, 2018

Terbaru, Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Kota Malang Berkisar Rp 1,5 Miliar


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Kerugian negara atas dugaan korupsi Kabid Parkir Dishub Kota Malang, M Syamsul Arifin bertambah. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

“Nominal uang dari kebocoran retribusi parkir saat ini mencapai  Rp 1,5 miliar, dari sebelumnya Rp 600 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Pidsus, Rahmat Wahyu saat ditemui MalangTODAY.net, Senin (21/5).

Baca Juga: Kasus Korupsi di Dishub Kota Malang, Kejari Tahan Syamsul

Lanjutnya, kerugian negara terhitung dari tahun 2015 hingga November 2017. Meski begitu, kepastian nominal itu nantinya masih menunggu dari pihak Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jatim.

“(nominal) itupun belum ada hasil auditnya, karena BPKP yang berwenang memastikannya. Kita sudah surati sebanyak dua kali, pada bulan Februari dan April 2018 lalu, tapi belum keluar hasilnya,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Wahyu, pihak Kejaksaan juga sudah menunjang data administrasi untuk audit tersebut. “Sebagaimana yang dibutuhkan dan sudah kami kirimkannya. Seharusnya suda keluar hasilnya,” tegasnya.

Baca Juga: Bikin Geram, Postingan Pilot Garuda Indonesia Ini Dianggap Bela Aksi Teroris di Surabaya

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang telah menetapkan M Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restribusi parkir tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 setelah memiliki cukup alat bukti.

Atas kasus tersebut, Syamsul bisa dijerat dengan pasal 2 junto Pasal 18 UU Tipikor atau pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 tentang pindana korupsi dengan ancaman hukumannnya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor    : Endra Kurniawan

The post Terbaru, Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Kota Malang Berkisar Rp 1,5 Miliar appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2ICe3aj

0 comments:

Post a Comment