
MALANGTODAY.NET – Teka-teki mengenai kepastian cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah menjadi hangat diperbincangkan beberapa waktu terakhir.
Hari ini, Senin (7/5), keputusan cuti bersama itupun telah ditetapkan. Hasilnya, cuti bersama Lebaran tidak berubah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang diteken pada 18 April 2018 lalu.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional Lebih Dini, Begini Harapan DP3A Kabupaten Malang
Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari, mulai 11 hingga 20 Juni. Penetapan ini sekaligus menampik spekulasi adanya rencana revisi keputusan SKB 3.
Seperti diketahui sebelumnya, spekulasi adanya revisi SKB 3 mendapat protes dari para pengusaha terkait tambahan cuti bersama.
Meski sudah ditetapkan, namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengaku bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan terkait cuti bersama Lebaran tersebut.
Baca Juga: Curi Gabah di Malang, Pria Asal Pasuruan Diciduk Polisi
“Kami masih menunggu hasil tersebut,” ucap Nurman, singkat.
Perayaan Idul Fitri sendiri diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni. Selama masa cuti lebaran, pemerintah menjamin layanan pada masyarakat tetap berjalan dengan semestinya.
Reporter : Dimas Fikri
Editor : Dian Tri Lestari
The post Wajib Tahu! Terkait Cuti Lebaran, Begini Keputusan Final Pemerintah appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2KItwqr
0 comments:
Post a Comment