
MALANGTODAY.NET – Sugeng Santoso (49) resmi ditetapkan menjadi tersangka mutilasi terhadap seorang wanita di Pasar Besar Malang yang terungkap pada Selasa (14/5/2019) lalu. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti Sugeng telah membunuh korban secara sadar.
“Dari fakta terakhir dan bukti-bukti yang kita miliki, bahwa pelaku terbukti telah membunuh korban dengan menggorok bagian leher,” ujar Asfuri di Polres Malang Kota, Senin (20/5/2019).
Beberapa bukti yang berhasil dikumpulkan polisi yakni adanya bercak darah pakaian dan jari pelaku. Kemudian juga ditemukan bercak darah di lokasi kejadian. “Ketika menggorok leher korban, darahnya sampai muncrat ke pakaian pelaku. Bukti itu, sudah kita miliki semua, termasuk ceceran darah di TKP,” ungkapnya.
Tak sampai di situ, Sugeng kemudian memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian. Setelah memutus kepala korban, Sugeng melanjutkan aksinya dengan memutilasi bagian tubuh. Hal ini dilakukannya agar mudah memasukkan tubuh korban ke kamar mandi.
“Selesai menggorok leher korban, pelaku memotong tangan serta kaki yang diakui masih bergerak. Mutilasi juga untuk memudahkan tubuh korban dibawa ke kamar mandi,” jelas Asfuri.
Diketahui, alat yang digunakan pria tunawisma ini untuk menggorok leher korban dan memutilasi tubuh korban berupa gunting.
Atas perbuatannya, Sugeng terancam dijerat Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (AL)
The post Sugeng Resmi Jadi Tersangka, Lakukan Mutilasi Saat Kaki Korban Masih Bergerak! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2EnqRB1
0 comments:
Post a Comment