
MALANGTODAY.NET – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang masih harus menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB terkait penggunaan kendaraan plat merah untuk mudik lebaran.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono. Dia menyampaikan, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemenpan RB.
“Belum, masih belum. Kita masih menunggu dari Kemenpan RB, kita mengikuti saja,” kata Didik, Selasa (21/5/2019).
Meskipun menyatakan jika akan mengikuti keputusan Kemenpan RB, Didik mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya memberikan lampu hijau bila kendaraan dinas akan digunakan untuk mudik.
“Kalau saya dan pak Wabup mau saja. Karena kalau ditempatkan di garasi sini itu rusak,” jelasnya.
Lebih jauh, mantan Kepala Dinas Permukiman Pertamanan dan Kebersihan itu menerangkan, jika kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran, segala tanggung jawab berada di tangan masing-masing pemakai.
“Plat nomornya ya tetap, gak boleh diganti-ganti. Selama tanggung jawab, bahan bakar itu ditanggung sendiri, termasuk jika ada kerusakan,” terang Didik.
Melihat pengalaman tahun lalu, para ASN di lingkungan Pemkab Malang bisa bernafas lega lantaran mereka bisa menggunakan kendaraan plat merah untuk mudik lebaran. (DHI/AL)
The post Soal Kendaraan Dinas untuk Mudik, Pemkab Malang Tunggu Keputusan appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2Jy07Cf
0 comments:
Post a Comment