
MALANGTODAY.NET – Tuntutan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), terkait pencabutan PP No 78 Tahun 2015 mendapat tanggapan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang. Dengan tangan terbuka, pihak Disnakertrans mengaku siap menampung aspirasi yang sesuai dengan tuntutan hukum.
Kepala Disnakertrans Kota Malang, Bambang Suharijadi yang ditemui beberapa menit sebelum proses diskusi dengan SPBI mengatakan, perhitungan upah sudah ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada. Karena apabila lemah, PP yang dibuat tidak akan dikaji dan digunakan.
“Ada empat persatuan buruh yang ada, dan hanya SPBI yang belum sepakat dengan ketentuan UMK yang ada,” katanya pada Media beberapa menit lalu.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan dalam orasi yang berlangsung tersebut tetap ditampung, untuk kemudian disampaikan pada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan saat ini, upah minimun yang berlaku sudah naik delapan persen dibanding tahun lalu.
“UMR sekarang sekitar Rp 2,2 juta,” tambahnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan, upah yang diberikan tersebut menurutnya sudah sesuai. Hanya saja, mungkin masih belum ideal, karena itu proses produksi harus lebih ditingkatkan, sebab berpengaruh pada pendapatan masing-masing perusahaan.
“Harus realistis juga, dan pemerintah dalam hal ini hanya bersifat sebagai fasilitator. Mencari jalan keluar untuk ke dua belah pihak,” pungkasnya.
The post Disnakertrans Kota Malang Tanggapi Tuntutan Buruh appeared first on Portal Berita Online Malang Raya dan Batu.
http://ift.tt/2fz3Pg3
0 comments:
Post a Comment