
MALANGTODAY.NET – Gebrakan yang diluncurkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang kembali menuai sukses. Usaidilaunching oleh Walikota Malang, HM Anton pada 17 Agustus lalu, program Sunset Policy yang merupakan inovasi ke-30 Dispenda sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, langsung menjadi ‘primadona’ bagi para Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan.
Dari target Rp 1 Miliar yang dicanangkan, pengajuan terkumpul mencapai Rp 1,591 Miliar dari 1213 objek pajak pada hari penutupan, Senin (31/10/2016) pukul 15.00 WIB. Hal ini tentu menjadi indikator sekaligus parameter nyata bahwa program yang dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 ini disambut antusias oleh warga masyarakat.
“Hal ini menunjukkan betapa tinggi animo masyarakat dalam memanfaatkan program Sunset Policy, sekaligus mengindikasikan inovasi baru kami diterima secara positif oleh para Wajib Pajak,” ujar Kepala Dispenda Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Betapa tidak, dengan memanfaatkan program Sunset Policy maka para WP mendapat kemudahan berupa penghapusan sanksi administrasi alias denda untuk keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan yang belum terbayar mulai tahun 1994 sampai tahun 2012.
Selain itu, Sunset Policy juga dilaksanakan dalam rangka mengurai piutang PBB yang merupakan ‘warisan’ dari pemerintah pusat, dengan jumlah sekitar Rp 95 Miliar.
“Kembali pada semangat Sunset Policy berarti juga untuk mengurai piutang limpahan pusat,” sambung pria yang dikenal sebagai musisi dan tokoh olahraga nasional ini.
Dalam upaya mengurai piutang limpahan pusat, selain menggeber Sunset Policy, saat ini Dispenda Kota Malang juga melaksanakan cleansing guna memverifikasi Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga nantinya bisa mendapatkan data paling update dan faktual.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” seru Ade.
The post Lampaui Target, Program Sunset Policy Gaet Rp 1,5 Miliar appeared first on Portal Berita Online Malang Raya dan Batu.
http://ift.tt/2fvT3ai
0 comments:
Post a Comment