
MALANGTODAY.NET – Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai ketentuan UU No.15 tahun 2011, menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Hal ini dikemukakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly As Shiddigie, usai mengikuti Deklarasi Damai siap terpilih dan siap tidak terpilih di Mapolres Kota batu, Sabtu (29/10).
“Kalau ada temuan menyangkut etika penyelenggara Pemilu, bisa dilaporkan ke DKPP. Kalau lainnya, tentang administrasi dan pelanggaran peraturan perundangan bisa dilaporkan ke Bawaslu. Begitu juga Paslon, Bila ada yang tidak puas bisa langsung melaporkan ke Bawaslu atau ke KPU,” urainya.
Lebih lanjut, Jimly mengemukakan, DKPP tidak mengurusi keputusan KPU dan Bawaslu. DKPP hanya mengurus kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.
“Jika ada ketidakpuasan pada putusan KPU kalau menyangkut proses bukan hasil, bawa saja ke Bawaslu karena Bawaslu bisa berfungsi sebagai pengadilan tingkat satu, nanti tingkat dua di pengadilan tinggi,” tambahnya.
Ditegaskannya, DKPP merupakan pengadilan, sehingga DKPP hanya menunggu kalau ada pelanggaran yang dilaporkan, “Untuk mencegah itu, kita sosialisasi melalui KPU bahwa selalu ada materi etika. di Bawaslu juga demikian, di partai politik juga sudah, ke semuanya kita sudah melakukan sosialisasi,” pungkas Jimly.
The post DKPP Adili Etika Penyelenggara Pemilu appeared first on Portal Berita Online Malang Raya dan Batu.
http://ift.tt/2e7Nixv
0 comments:
Post a Comment