Sunday, October 30, 2016

Izin Pakai Air Bor Adalah Wewenang Provinsi


MalangToday.net adalah media online di Kota Malang yang menyuguhkan berita dengan benar

MALANGTODAY.NET – Dinas Pengairan dan Jasa Marga Kota Batu mengaku telah melakukan pendataan pengguna air bor sebelum muncul peraturan daerah tentang perizinan menggunakan air dengan melakukan pengeboran.

Terkait izin pemakaian air bor tersebut dikatakan Kepala Dinas Pengairan dan Jasa Marga, Arief Assidiq, itu merupakan wewenang Dinas Pengairan Provinsi.

“Kita sudah melakukan sosialisasi dan kajian terkait hal itu ternyata sudah diambil alih provinsi tetapi kita menyiapkan support data. Untuk yang sudah mempunyai aktivitas itu, kita bantu izinnya,” katanya.

Arif mengemukakan, beberapa kali provinsi mengadakan rapat dengan Dinas Pengairan Kota Batu untuk kordinasi mengenai hal tersebut. Perizinan memang kewenangan dari provinsi tetapi tetap ada kordinasi mulai dari lurah sampai kecamatan untuk mengetahui kondisi di lapangan, sedangkan Dinas Pengairan Kota Batu memberikan data.

“Di Kota Batu sumber pengeboran ada sekitar 300, itupun sudah ada sejak masih bergabung dengan Kabupaten Malang,” tandasnya.

The post Izin Pakai Air Bor Adalah Wewenang Provinsi appeared first on Portal Berita Online Malang Raya dan Batu.

http://ift.tt/2eYyzWQ

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment