
MALANGTODAY.NET – Tahun depan, Upah Minimum Kota Malang akan kembali naik. Kenaikan sebesar 8,25 persen atau menjadi Rp 2.272.167 dari tahun 2016 itu telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menanggapi itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang akan segera mensosialisasikan besaran kenaikan menjadi Rp 2.272.167 kepada para pengusaha dan organisasi buruh sekitar sepekan mendatang. Sementara saat ini, Disnakertrans Kota Malang masih menunggu sosialisasi dari pemerintah provinsi terlebih dulu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Malang, Kasiadi mengatakan, kemungkinan tidak akan ada perusahaan yang menyampaikan penangguhan UMK untuk tahun depan. Sebab, jika berkaca pada tahun lalu, secara prosentase kenaikan UMR ditahun 2016 lebih besar, dan tidak ada satupun perusahaan yang melakukan penangguhan.
“Syarat mengajukan penangguhan cukup berat. Pertama, ada kesepakatan pengusaha-buruh. Kedua, ada bukti neraca kerugian perusahaan dua tahun kebelakang yang diitung oleh akuntan publik independen. Ketiga, seluruh syarat administrasi harus terpenuhi,” terangnya.
Meski begitu, lanjutnya, ia tidak bisa menjamin seluruh perusahaan akan menggaji karyawannya sesuai UMK yang ditetapkan. Diperkirakan, pada tahun 2016 ini baru 85 persen dari total perusahaan di Kota Malang yang memenuhi standar. Sementara sisanya, membayar upah di bawah UMK dan mulai menyesuaikan secara bertahap.
The post Wow Tahun Depan UMR Kota Malang Bakal Naik appeared first on MalangToday.
http://ift.tt/2faIEfe
0 comments:
Post a Comment