
“Berdasarkan data, hanya 15 persen perusahaan saja yang menyatakan belum sanggup memenuhi upah minimum,” ungkap Kepala Disnakertans Kota Malang, Bambang Suharijadi kepada Wartawan beberapa menit lalu.
Menurutnya, secara umun dalam dua tahun terakhir perusahaan besar maupun UMKM memang belum pernah melakukan penangguhan. Bahkan, tak jarang ada UMKM yang memberi gaji di atas upah minimum, dan disesuaikan dengan jam kerja masing-masing pekerjanya.
“Kalau yang belum mampu itu biasanya perusahaan kecil seperti toko non waralaba salah satunya,” tambah Bambang.
Sementara terkait dengan sosialisasi perdana skala makro yang baru digelar pagi ini, pihaknya akan memaparkan besaran kenaikan upah minimum, kewajiban dan hak yang harus dipenuhi kepada pekerja, dan tata cara penangguhan bagi perusahaan yang merasa keberatan.
“Kami sangat menghimbau kepada para pekerja dan pengusaha untuk menuangkan setiap kesepakatan dalam perjanjian kerja. Sehingga akan ada kejelasan apabila terjadi sebuah problem,” terangnya.
The post 15 Persen Perusahaan Kota Malang Tak Sanggup Penuhi UMK appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2g8W7EU
0 comments:
Post a Comment