Monday, December 26, 2016

Ahok Jalani Sidang Ketiga dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela


MALANGTODAY.NET – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hari ini (27/12) Hakim akan memutuskan apakah akan melanjutkan sidang ke pokok perkara atau menghentikan  kasus yang menyeret mantan Bupati Belitung Timur ini.

Dalam sidang  kasus dugaan penistaan agama kali ini, pengacara Ahok, Sirra Prayuna optimis hakim tak akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara. Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, Ahok telah mengajukan nota keberatan (eksepsi.) Sirra pun berharap hakim akan mengabulkan eksepsi yang diajukan Ahok tersebut.

“Optimisme selalu ada. Harapan kami, eksepsi kami dikabulkan, mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan pokok pikiran argumentasi kami yang tertuang dalam eksepsi,” kata Sirra, Selasa (27/12).

Dalam nota keberatan tersebut, Ahok  menegaskan tidak pernah bermaksud menodakan agama. Ahok juga mengutip buku yang ditulisnya, memuat pemahaman mengenai latar belakang ucapan Ahok berdasarkan situasi yang sering dia temui sejak di Belitung Timur.

Untuk diketahui,  Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.  Ahok dinilai melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

The post Ahok Jalani Sidang Ketiga dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2hskwLv

0 comments:

Post a Comment