
MALANGTODAY.NET,- Peristiwa penganiayaan yang berujung pada pembunuhan di Dusun Krajan, Desa Randuati, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Jum’at siang tadi, diduga dilatarbelakangi oleh perasaan dendam tersimpan pelaku Paijah (40) kepada kedua korban yang menuduhnya memiliki ilmu santet.
Dari keterangan yang berhasil digali, sejak 2 bulan lalu, suami Ulfiah (30) yaitu Sunali (35) menderita sakit. Entah bagaimana awalnya, hingga Ulfiah menaruh curiga bila sakitnya sang suami akibat disantet oleh tetangganya yang bernama Paijah. Tak terima dituduh sebagai dukun santet, Paijah pun kemudian acapkali terlibat cek-cok dengan keluarga korban.
Hingga akhirnya puncak pertengkaran tersebut berujung menjadi peristiwa berdarah yang merenggut korban jiwa pada siang tadi. “Penganiayaan diawali dengan Cekcok antara Paijah dengan Ulfiah dipekarangan rumah korban. Tak terima, Paijah kemudian pulang kerumahnya dan mengambil sabit, lalu balik lagi kerumah korban,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto.
Ribut-ribut antara pelaku dengan korban, membuat Siamah, keluar untuk membantu menantunya. Bermaksud untuk melindungi menantunya Ulfiah yang dianiaya Paijah dengan menggunakan sabit. Siamah justru meregang nyawa di tangan Paijah yang sedang kalap. “Korban Siamah berusaha melindungi Ulfiah dengan mendekapnya, namun justru dia akhirnya yang terkena sabetan sabit Paijah,” urai AKP Riyanto, saat ditemui di kamar mayat RSUD dr.R.Soedarsono Kota Pasuruan.
Lebih lanjut, mantan Kasatreskrim Polres Situbondo itu menjelaskan bahwa korban Siamah mengalami luka bacok di punggung kiri yang cukup dalam hingga menembus paru-parunya, yang mengakibatkan korban langsung tewas di TKP. Jenazah korban kemudian dibawa ke kamar mayat RSUD dr.R.Soedarsono untuk divisum, sedangkan korban Ulfiah yang mengalami luka bacok di kaki dan tubuhnya dibawa ke RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo yang lebih dekat lokasinya.
Saat ini pelaku Paijah beserta barang bukti sabit yang masih berlumuran darah telah diamankan polisi ke Mapolres Pasuruan. “Tersangka sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk Pasalnya masih kita jerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal yang ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas AKP Riyanto. (dwi)
The post Bacokan Berawal Dari Isu Santet appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2htPZrV
0 comments:
Post a Comment