Tuesday, December 6, 2016

DPC SBSI Kota Malang : ‘UMK 2017 Harus Dipenuhi Pengusaha’


MALANGTODAY.NET – DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Malang menegaskan, kenaikan upah yang telah ditetapkan pemerintah seharusnya sanggup dipenuhi oleh pengusaha. Pasalnya kenaikan sebesar 8,25 persen dibanding upah minimum tahun 2016 itu tidak terlalu besar ataupun kecil.

“Mau tidak mau ya harus diikuti, karena ini sudah peraturan skala nasional,” kata Ketua DPC SBSI Kota Malang, Suhirno kepada Wartawan beberapa menit lalu.

Menurutnya kenaikan yang ditetapkan tersebut untuk ukuran Malang masih sangat kecil. Namun karena sudah ketentuan dari pusat, maka pihaknya pun tidak dapat memberi ketentuan. Dia menekankan, nilai tersebut tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.

“Tapi kami akan mengimbanginya dengan survei pasar. Yang jelas, kami berharap tidak ada pengusaha yang melanggar aturan tersebut,” paparnya.

Dengan besaran itu, ia berharap agar para pengusaha nantinya dapat memenuhi kewajiban tersebut. Sebab, untuk UMK tahun 2016, hanya 80 persen perusahaan saja yang memenuhi kenaikan upah tersebut. Sementara sisanya memilih untuk memberi gaji di bahawah UMK.

Sementara untuk pengusaha UMKM yang proaentase memenuhi upah minimum, lanjutnya, harua diberi treatment lain. Sehingga, nantinya mereka dapat melakukan pengupahan sebagaimana yang telah ditentukan. Sebelum melangkah pada pemberian sanksi, pelatihan kepad pihak pengusaha UMKM terlebh dulu harus dilakukan.

“Ada tahapnya, sanksi memang berbentuk pidana, tapi kalau bosnya dipidana, nanti buruhnya dapat upah dari mana. Tutup dong usahanya,” guraunya tegas.

The post DPC SBSI Kota Malang : ‘UMK 2017 Harus Dipenuhi Pengusaha’ appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2hfNsFW

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment