Thursday, December 22, 2016

Jumlah Tenaga Kerja yang Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan Masih Minim


MALANGTODAY.NET – Sebagai bentuk peningkatan hubungan antar lembaga, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur melakukan diseminasi informasi bersama media, yang dilaksanakan di Hotel Horison, Malang, Kamis (22/12).

Informasi mengenai adanya peningkatan awareness terhadap pentingnya peran program jaminan sosial ketenagakerjaan, diungkapkan pada acara tersebut. Tak lupa juga menyinggung mengenai perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan hak bagi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Abdul Cholik mengatakan jika data Sakernas BPJS pada Maret 2016 menyebutkan, tenaga kerja yang sudah diangkat di Jawa Timur adalah 20,69 juta dengan rinciannya, yaitu pekerja formal 6,9 juta orang sedangkan pekerja informal 12,8 juta orang.

Cholik menyatakan bahwa sampai dengan November 2016 terdapat 43.889 perusahaan aktif  dengan total tenaga kerja aktif sebesar 1.459.802 pekerja. Jika dibandingkan angkatan kerja yang sudah bekerja di atas terlihat bahwa kesadaran pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) masih terbilang minim.

Pembayaran jaminan sampai dengan November 2016 sudah mencapai 239.650 kasus Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP) dengan total pembayaran jaminan sebesar Rp. 1,88 Triliun. Pembayaranan jaminan terbanyak adalah untuk JHT sejumlah  218.208 kasus dengan total pembayaran sebanyak 1,7 Triliun.

Fokus utama kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan peran media memberikan informasi dan meningkatkan kesadaran kepada seluruh stakeholders bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban pemberi kerja tetapi merupakan hak dasar para pekerja.

Undang-undang No. 40 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dimana Negara hadir melalui badan penyelenggara yang disebut BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam memberikan perlindungan pada seluruh warga negaranya.

Selain empat program di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan tambahan manfaat pada program JKK yaitu Return to Work (RTW). Yang dimaksud RTW adalah program kembali bekerja bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, untuk menjamin kelangsungan penghasilan pekerja dan keluarganya. Program ini juga membantu mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Sampai saat ini di Jawa Timur sudah ada 2.671 perusahaan pendukung RTW. Guna mendukung program RTW, sudah dilakukan kerjasama dengan 384 fasilitas kesehatan TC (RS dan Klinik) serta 8 Balai Latihan Kerja (BLK).

“BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur selalu berupaya meningkatkan hubungan antar lembaga dengan para stakeholder, setelah kerja sama operasional dengan Dinas Tenaga Kerja se Provinsi Jawa Timur kini dengan para media. Media adalah jendela bangsa yang juga harus mendukung program Negara termasuk program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Abdul.

BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan jika seluruh pekerja sudah mendapatkan haknya. Sehingga bersama BPJS Ketenagakerjaan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi para pekerja.

The post Jumlah Tenaga Kerja yang Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan Masih Minim appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2h5QVlW

0 comments:

Post a Comment