
MALANGTODAY.NET – Polres Malang Kota, serius menangani kasus penikaman di Jalan Puntodewo, Blimbing yang menghebohkan publik, beberapa waktu lalu.
Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono, langsung memberikan keterangannya terkait kasus tersebut.
Decky mengatakan, jika pengungkapan kasus dapat segera diselesaikan berkat kerjasama tim di lapangan.
“Semua ini berkat Pannic Button, sehingga dalam waktu lima menit bisa segara diamankan tersangka beserta barang bukti dan langsung dilakukan olah TKP. Berkat aplikasi itu pula sehingga terhindar penganiyaan lebih pada korban,” Kata Decky.
Ia membeberkan kronologis kejadian pada perkara penikaman dengan tersangka MJ (39) warga Jalan Gadang Gang X, Kecamatan Sukun.
Dalam keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, tersangka mengaku sudah lama mengetahui jika istrinya bernama Sri, sering jalan bareng korban.
Mengetahui jal itu, tersangka terus berupaya mencari tahu tentang kedekatan hubungan istrinya dengan orang lain. Tepatnya Senin (5/12) MJ mengetahui sang istri tengah berboncengan dengan korban atas nama Imam.
Diduga terbakar api cemburu, MJ sempat terlibat cekcok dengan Imam, karena emosi, kemudian MJ mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusukkan ke perut Imam.
Setelah ditusuk, korban terkapar tak berdaya dan berusaha melarikan diri. Namun apa daya, usaha itu digagalkan pelaku.
Tak lama kemudian polisi datang dan mengamankan MJ beserta barang bukti. Korban akhirnya dilarikan ke RS Lavalete untuk diberikan perawatan.
Tersangka melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kondisi korban bernama Imam, berusia 47 tahun, saat ini masih dalam perawatan di ICU Rs Lavalette Malang.
The post Polisi Gelar Perkara Kasus Penikaman Jalan Puntodewo, Begini Hasilnya appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2hmfVWk
0 comments:
Post a Comment