Thursday, December 22, 2016

Polri Akan Tindak Tegas Sopir Bus yang Gunakan Klakson Bising ‘Telolet’


MALANGTODAY.NET – Belakangan ini dunia maya sedang diramaikan oleh fenomena Om Telolet. Fenomena lucu asal Indonesia itu kini telah menjadi perbincangan hangat pengguna media sosial baik di luar maupun dalam negeri.

Saking maraknya demam Om Telolet, kini banyak orang yang rela berjejer di pinggir jalan raya untuk meminta sopir bus membunyikan klaksonnya yang berbunyi ‘telolet’.

Namun, kini Polri akan menindak tegas pengemudi  bus yang menggunakan klakson bising. Bunyi Telolet yang dikeluarkan dari suara klakson tersebut dianggap dapat menggangu kemanan pengguna jalan lainya.

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan tindakan tersebut seperti teguran, menilang dan mencopot klakson telolet itu.

Lanjutnya,  suara klakson tersebut melebihi ambang batas dan akan ditertibkan. “Tingkat kebisingan (klakson) tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan. Jadi kalau sekiranya membahayakan bisa ditilang,” ujar Budiyanto, Kamis (23/12).

Seperti diberitakan okezone, bunyi klakson kendaraan telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2015. Permen tersebut berbunyi klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa menganggu konsentrasi pengemudi.

Aturan itu nampaknya juga tercantum dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam aturan itu disebutkan, perlengkapan yang kendaraan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas akan mendapat kurungan pidana 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. Dan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

“Perlengkapan yang mengeluarkan bunyi keras dari 80 dapat menganggi konsentrasi masyarakat pengguna jalan. Prinsipnya orang yang menggunakan kendaraan bermotor harus tertib dan wajar,” pungkasnya.

The post Polri Akan Tindak Tegas Sopir Bus yang Gunakan Klakson Bising ‘Telolet’ appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2h7HsKZ

0 comments:

Post a Comment