
MALANGTODAY.NET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya menolak eksepsi yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam lanjutan sidang dugaan kasus penistaan agama.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam membacakan sidang dengan agenda putusan sela itu menegaskan jika keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ahok tidak dapat diterima dan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sah menurut hukum.
“Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima,” ucap Dwiarso saat membacakan putusan sela, beberapa menit lalu.
Penolakan eksepsi Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini berakibat pada dilanjutkan agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi yang rencana akan digelar beberapa hari mendatang.
“Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara,” tukasnya.
Majelis hakim sendiri berpendapat jika eksepsi yang dilakukan Ahok dan tim kuasa hukumnya sudah masuk pokok perkara. Selain itu, Majelis Hakim PN Jakarta Utara juga menegaskan jika surat dakwaan pada kasus Ahok yang dibuat Jaksa Penuntut Umum sudah jelas, cermat dan lengkap.
The post Putusan Sela, Eksepsi Ahok Ditolak Majelis Hakim appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2i9fal9
0 comments:
Post a Comment