Monday, December 5, 2016

Regulasi Baru, Pekerja Rumah Tangga Bakal dapat Perlindungan


MALANGTODAY.NET – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Bambang Suharijadi, menegaskan, saat ini pekerja rumah tangga mulai menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Sayangnya, Disnakertrans belum dapat memberi perlindungan bagi para pekerja tersebut. Sehingga, regulasi untuk memberi perlindungan bagi mereka pun akan segera dicetuskan.

“Kami mencoba membuat regulasi untuk perlindungan bagi mereka dengan bekerjasama bersama Jamsostek atau BPJS,” katanya beberapa saat lalu.

Menurut Bambang, apabila kerjasama tersebut benar-benar terealisasi, maka BPJS yang akan diperoleh bersifat mandiri. Selain itu, program satu daerah satu kawasan pun diperbolehkan, namun harus dengan regulasi yang tepat. Karena sejauh ini, memang ada tapi masih untuk PJTKI saja.

“Yang perlu diperbaiki juga hubungan industrialnya antara pekerja dengan perusahaan. Kalau pekerjanya secara aktif melapor ke Disnaker, maka akan ada keterikatan perjanjian kerjanya nanti,” tambah Bambang.

Sementara terkait upah yang diharapkan memcapai standar bagi para pekerja rumah tangga, menurutnya masih tergantung perjanjian. Namun apabila ada perjanjian tertulis, makan akan dapat diketahui hak dan kewajibannya. Sehingga ketika terjadi penyelewengan, Disnakertrans pun dapat memberi perlindungan secara teknis.

“Kita dorong masing masing pekerja itu untuk keterikatan kerja terlebih dahulu, kalau sudah ada kita akan lebih mudah memberi perlindungan,” tutupnya.

The post Regulasi Baru, Pekerja Rumah Tangga Bakal dapat Perlindungan appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2hanvmU

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment