
MALANGYODAY.NET – Wali Kota Malang, M. Anton menegaskan, pemberhentian retribusi di Pasar Merjosari dikarenakan pembangunan pasar tradisional Dinoyo sudah selesai. Sehingga, pedagang diminta untuk segera pindah dan menempati setiap area yang telah ditentukan.
“Kan pasarnya sudah jadi, makanya harus segera pindah ke Dinoyo pedagangnya,” katanya pada Media beberapa menit lalu.
Menurutnya, penarikan retribusi sudah tidak diperbolehkan lagi. Sebab berdasarkan surat keputusan, aktivitas pasar Merjosari seharusnya sudah tidak berjalan. Pemerintah pun mengimbau, agar pedagang segera menempati Pasar Dinoyo.
Sementara itu, perwakilan Ppedagang Pasar Dinoyo, Sabil El Achsan mengatakan, tindakan yang dilakukan pemerintah tersebut sangat melanggar peraturan. Karena beragam kebutuhan pedagang seperti gerobak sampah telah diambil, dan menunjukkan arogansi pemerintah.
“Selesaikan dulu lah permasalahan pasar tradisional, baru kami mau pindah. Tim independen tentang sertifikasi layak fungsi aja belum dikantongi,” katanya pada Malangtoday.net ketika dihubungi melalui jaringan seluler beberapa menit lalu.
Karena sangat kecewa, menurutnya pedagang saat ini tengah bersiap melakukan aksi turun jalan jilid dua. Sedangkan tuntutan lain yang mereka harapkan dari pemerintah saat ini adalah menetapkan Pasar Merjosari sebagai pasar ilegal dan pasar tetap. Pasalnya, mereka mengklaim telah mendapat dukungan penuh dari banyak pihak.
“Ini yang melakukan penindasan pemerintah atau pedagang, kan sudah kelihatan,” urainya.
The post Terkait Sampah Merjosari, Ini Tanggapan Pemerintah appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2hpIeUd
0 comments:
Post a Comment