Tuesday, December 6, 2016

UMR Kota Malang Rp 2,2 Juta Disosialisasikan ke Pengusaha


MALANGTODAY.NET – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang menggelar sosialisasi upah minimum kota tahun 2017. Ketentuan terbaru yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, UMK tahun 2017 naik menjadi Rp 2.272.167,50 dari yang sebelumnya Rp 2.099.000.
Wali Kota Malang, M. Anton melalui sambutan tertulis yang dibacakan Staff Ahli Kota, Supriyadi mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Malang, maupun keberlangsungan perusahaan.

“Perusahaan harus sepenuhnya memenuhi kebutuhan dan hak pekerjanya,” katanya beberapa menit lalu.

Menurutnya, selain upah, salah satu hak yang harus dipenuhi pengusaha adalah hak libur, cuti, reward, hingga asuransi ketenagakerjaan. Pasalnya, jaminan bagi pekerja ini sangat penting untuk memberi keaman dan keselamatan setiap pekerja.

Dengan adanya sosialisasi ini, lanjutnya, setiap perusahaan diharapkan mampu meningkatkan implementasi regulasi dan jaminan bagi para pekerjanya. Selain itu, ketentuan tentang besaran upah dapat lebih dipahami dan akan membuat lingkungan perekonomian di Kota Malang semakin kondusif dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Kota Malang.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang, Bambang Suharijadi, menambahkan, sosialisasi tentang kenaikan besaran upah ini sudah yang kesekian kali, terutama untuk kalangan asosiasi.

“Sementara untuk skala makro, ini baru yang pertama dan akan dilakukan evaluasi dua minggu ke depan,” tutupnya

The post UMR Kota Malang Rp 2,2 Juta Disosialisasikan ke Pengusaha appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2gASFnB

0 comments:

Post a Comment