
“Perusahaan harus sepenuhnya memenuhi kebutuhan dan hak pekerjanya,” katanya beberapa menit lalu.
Menurutnya, selain upah, salah satu hak yang harus dipenuhi pengusaha adalah hak libur, cuti, reward, hingga asuransi ketenagakerjaan. Pasalnya, jaminan bagi pekerja ini sangat penting untuk memberi keaman dan keselamatan setiap pekerja.
Dengan adanya sosialisasi ini, lanjutnya, setiap perusahaan diharapkan mampu meningkatkan implementasi regulasi dan jaminan bagi para pekerjanya. Selain itu, ketentuan tentang besaran upah dapat lebih dipahami dan akan membuat lingkungan perekonomian di Kota Malang semakin kondusif dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Kota Malang.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang, Bambang Suharijadi, menambahkan, sosialisasi tentang kenaikan besaran upah ini sudah yang kesekian kali, terutama untuk kalangan asosiasi.
“Sementara untuk skala makro, ini baru yang pertama dan akan dilakukan evaluasi dua minggu ke depan,” tutupnya
The post UMR Kota Malang Rp 2,2 Juta Disosialisasikan ke Pengusaha appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2gASFnB
0 comments:
Post a Comment