
MALANGTODAY.NET – Sepanjang 2016, kantor imigrasi Kelas 1 Malang telah mendeportasi sebanyak 26 orang asing dengan berbagai pelanggaran. Sebagian besar di antaranya merupakan mahasiswa dan dosen yang tersebar di pergurun tinggi yang ada di wilayah Kota Malang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Novianto Sulastono mengatakan, alasan utama banyaknya mahasiswa yang dideportasi adalah kurangnya perhatian mereka untuk mengurus surat izin tinggak selama menjadi pelajar di Indonesia.
“Rata-rata mereka over stay, mungkin juga karena masa studi yang molor,” terangnya pada Media, Senin (13/3).
Baca selengkapnya di: Kurangi Deportasi, ini Upaya Dari Kantor Imigrasi at MalangTODAY.
http://ift.tt/2mRdIIr
0 comments:
Post a Comment