
MALANGTODAY.NET – PT Karya Indah Sukses (KIS), selaku investor Pasar Blimbing, akan melontarkan gugatan pidana maupun perdata kepada Pemerintah Kota (Pemkot), jika proses relokasi pedagang Pasar Blimbing tidak sesuai jadwal. Pihaknya merasa, proses tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan berbelit-belit.
General Manager PT KIS, Yusron mengatakan, pihaknya memiliki cukup bukti untuk menyelesaikan perkara tersebut ke meja hijau. Gugatan pidana dirasa pas, karena merasa sudah dibohongi. Dari hasil rapat yang dihimpun, setiap pernyataan yang dilontarkan selalu berbeda dan mempersulit pihaknya sebagai investor.
http://ift.tt/2mHd6Tx
0 comments:
Post a Comment