
MALANGTODAY.NET – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perdagangan meminta, pengembang dalam pembangunan Pasar Blimbing tetap memperhatikan beberapa hal penting. Sebab relokasi pedagang tidaklah sama dengan relokasi barang.
Kabid Pengelola Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Malang, Eko Sya mengatakan, pedagang membutuhkan waktu dalam mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk lokasi relokasi yang akan digunakan untuk berdagang sementara waktu.
“Sebelum relokasi, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam hal ini,” terangnya.
Pertama, menurutnya berkaitan dengan dilakukannya sosialisasi kepada sepuluh SUB sebagaimana yang disepakati pedagang.
http://ift.tt/2mMWAAA
0 comments:
Post a Comment