
MALANGTODAY.NET – Sampai saat ini, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang Taksi Online masih belum dijalankan di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Alasannya, masih adanya beberapa pertimbangan yang harus diluruskan. Mulai terkait kuota hingga besaran pajak yang harus dibayarkan oleh setiap pelaku usaha kendaraan sewa di luar jalur trayek itu.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Soemarto menyampaikan, sampai sekarang memang masih belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehingga tidak banyak yang bisa dilakukan untuk memperbolehkan ataupun melarang operasional taksi online.
“Belum ada tindak lanjutnya, masih digodog lagi, karena harus memperhatikan semua sisi, baik pelaku usaha taksi online, taksi konvensional, ataupun pengguna jasanya,” terang Bambang pada Wartawan belum lama ini.
Menurutnya, dalam pertemuan terakhir yang sempat dilakukan dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, salah satu yang masih menjadi perbincangan terkait dengan besaran pajak yang harus dibayar. Poin ini masih banyak diberatkan oleh para pelaku usaha taksi online.
“Ada beberapa poin lain selain itu yang juga masih dibahas,” tambah Bambang.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi juga menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum dapat berbuat banyak dan masih menunggu keputusan final dari Pemprov Jatim. Sehingga, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah para pelaku taksi online agar memperhatikan setiap ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Diantaranya terkait jalur yang diperbolehkan dan jalur yang dilarang dilewati oleh taksi online agar tidak terjadi kontra.
“Jadi belum ada keputusan dari Dishub Jatim, kalau sudah jelas akan segera kami paparkan kepada pelaku taksi online dan konvensional,” tegas Kusnadi.
Sementara saat ini, di Kota Malang sendiri pelaku usaha taksi online ataupun angkutan berbasis online lainnya seperti Gojek salah satunya, sudah beroperasi seperti biasa menggunakan atributnya secara lengkap. Berbeda dengan kejadian beberapa bulan lalu, moda transportasi berbasis online itu pun sudah dapat berjalan berdampingan dengan transportasi konvensional seperti taksi dan angkutan umum.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, masih ditemukan adanya gesekan antara taksi konvensional dan taksi online. Sedangkan Dishub Kota Malang beberapa kali juga melakukan penilangan pada taksi online, karena sebelumnya sempat disampaikan bahwa taksi online dilarang dulu beroperasi sampai ada kejelasan dari Pemprov Jatim.
The post Banyak Pertimbangan, Permenhub Taksi Online di Jatim Belum Dijalankan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2vhwKfo
0 comments:
Post a Comment