
MALANGTODAY.NET – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Malang berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu hanya dalam satu hari atau pada Sabtu (29/7).
Adapun keempat pelaku yang diamankan tersebut, MJ (33), MR (32) dan SGW (54) warga Desa Bulupitu Kecamatan Gondanglegi serta SY (39) warga Desa Sukosari Kecamatan Gondanglegi. Keempat pelaku tersebut diamankan di tiga lokasi yang berbeda.
“MJ dan MR diamankan di tempat penggergajian kayu Dusun Karangasem Gondanglegi sekitar pukul 03.00 WIB, SGW diamankan di sebuah rumah Jalan Sunan Giri Desa Bulupitu Gondanglegi sekitar pukul 09.00 WIB dan SY diamankan disebuah rumah di Desa Bulupitu Gondanglegi sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik, Senin (31/7).
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,25 gram, sebuah hanphone, sebuah kertas grenjeng dari pelaku SY. Lalu dari SGW berhasil disita barang bukti satu poket sabu seberat 0,20 gram, sebuah pipet kaca berisi sabu, sebuah pipet kaca, 2 alat hisap sabu, sebuah korek api, 3 plastik klip, sebuah kantong kresek dan sebuah skop kecil dari sedotan plastik.
“Dari MJ dan MR disita barang bukti satu poket sabu dalam plastik trasparan seberat 0,46 gram serta sebuah handphone,” imbuhnya.
Saat ini keempat pelaku sendiri telah digelandang ke Mapolres Malang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Keempat pelaku juga dijerat dengan pasal yang berbeda dalam penindakannya.
“MJ, MR dan SY melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SGW melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
The post Empat Warga Gondanglegi Diamankan Polres Malang Terkait Sabu appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2tVNJ7w
0 comments:
Post a Comment