Monday, July 31, 2017

Polemik Tiada Ujung Taksi Online vs Taksi Konvensional


MALANGTODAY.NET – Masih segar diingatan kita terkait polemik dan prahara taksi online vs taksi konvensional. Awal tahun ini, Kota Malang bahkan sempat digemparkan dengan beberapa aksi yang menyedot perhatian publik nasional. Salah satunya adalah tuntutan pelarangan operasional taksi konvensional di Bumi Arema.

Aksi mogok oleh para sopir angkutan umum dan taksi konvensional yang berlangsung pada akhir Februari lalu itu pun pada akhirnya mengerucut pada beberapa kesepakatan hingga petisi dukungan dari warga agar transportasi online terus beroperasi. Namun sayang, sampai pertengahan 2017, belum juga ada kejelasan dari pihak Dinas Perhubungan Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur terkait status transportasi berbasis online itu.

Sepanjang Februari sampai Juli 2017, ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan untuk meredam panasnya polemik taksi online itu. Seperti yang diberitakan MalangTODAY pada 22 Februari 2017 dengan judul Pemkot Malang ‘Galau’, Regulasi Transportasi Online Masih Ngambang misalnya.

Dalam tulisan itu, Wakil Walikota Malang, Sutiaji menyampaikan, pemerintah kota belum dapat mengambil tindakan tegas atas permintaan para sopir taksi online untuk menonaktifkan taksi online. Pasalnya, saat itu Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 masih dalam uji publik dan belum disahkan. Artinya, status dari transportasi online saat itu adalah status quo. Dimana pemerintah tidak dapat melarang ataupun memperbolehkan taksi online beroperasi.

“Pemerintah daerah ini kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, jadi tidak dapat memutuskan seenaknya saja,” katanya waktu itu.

Selanjutnya pada berita MalangTODAY per tanggal 27 Februari, dikeluarkan sebuah kesepakatan yang saat itu disetujui oleh perwakilan supir transportasi konvensional dan paguyuban taksi online. Dalam kesepakatan itu terdapat beberapa poin, diantaranya jalur yang boleh dan dilarang dilewati oleh angkutan berbasis online.

Kesepakatan yang bersifat sementara itu diantaranya angkutan berbasis online dilarang mengambil penumpang di area Stasiun, Mall, Perhotelan, Terminal, Tempat Hiburan, Pasar, Rumah Sakit dan Jalur yang dilalui Angkutan Kota (Angkot). Namun mereka tetap diperbolehkan mengantarkan penumpang di zona tersebut. Ketika kesepakatan tersebut dilanggar, maka terdapat kesepakatan adanya tindakan tegas bagi para pelanggar.

Tak lama setelah itu, tepatnya pada pertengahan Maret 2017, Dishub Kota Malang melakukan penilangan kepada para supir taksi online yang masih beroperasi. Seperti yang diberitakan MalangTODAY pada 17 Maret 2017 misalnya, dimana Dishub beberapa kali melakukan operasi gabungan untuk menekan konflik yang terjadi antara taksi konvensional dan online.

Dalam berita tersebut ditulis, alasan dilakukan penilangan karena belum adanya kejelasan terkait revisi Permenhub Nomor 32 tahun 2016. Dimana ada kesepakatan baru berupa larangan taksi online beroperasi sampai adanya kejelasan sampai 1 April 2017.

Selanjutnya pada 1 April 217, Dishub Kota Malang menyampaikan, taksi online diperbolehkan beroperasi di Kota Malang dengan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan. Diantaranya terkait dengan batas tarif atas dan bawah hingga uji kir yang harus dilakukan.

Namun tak lama, Dishub kembali mengumumkan, bahwa taksi online dilarang beroperasi di Kota Malang sampai tiga bulan, terhitung sejak awal April 2017. Hal itu dilandaskan pada Permenhub 26 tahun 2017 sebagai revisi Permenhub 32 tahun 2016.

“Sebab dalam tenggang tiga bulan ke depan, perusahaan resmi dari masing-masing angkutan online diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri serta drivernya kepada Dishub dan beberapa stakeholder terkait,” terang Kepala Diahub Kota Malang, Kusnadi sbagaimana dikutip dari Berita MalangTODAY pada tanggal 10 April 2017 dengan judul Selama 3 Bulan ke Depan, Taksi Online Dilarang Operasi di Kota Malang.

Pelarangan itu pun mendapat tentangan dari paguyuban transportasi online hingga warga Kota Malang sendiri. Bahkan di media sosial sempat menyebar luas petisi dukungan untuk tetap beroperasinya transportasi online. Bahkan, beberapa kali perwakilan transportasi online meminta agar pemerintah lebihb seimbang dalam memutuskan kebijakan terkait polemik tersebut.

Tak lama, isu taksi online vs taksi konvensional pun surut. Belum adanya kejelasan setelah diubahnya Permenhub Nomor 32 tahun 2016 menjadi Permenhub Nomor 26 tahun 2017, membuat angkutan berbasis online tetap beroperasi berdampingan dengan taksi konvensional. Perselisihan pun jarang mengapung dipermukaan selama periode Mei hingga Juni.

Meskipun masih saja ada beberapa konfilk yang melibatkan ke dua paguyuban tersebut. Salah satunya karena adanya indikasi taksi online yang mengambil penumpang di zonasi yang sebelumnya dilarang dalam kesepakatan tang dibuat pada akhir Februari lalu. Salah satunya seperti stasiun Kota Baru, yang sampai sekarang masih ada beberapa insiden yang melibatkan supir taksi online dan supir angkutan umum.

Bahkan setelah ditetapkannya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 belum lama ini, Jawa Timur belum juga memberi kepastian. Ada beberapa kajian yang dilakukan untuk memastikan peraturan yang selanjutnya memang diserhkan kepada Pemerintah Provinsi itu.

“Taksi online memjadi tanggungjawab Dishub Jatim sepenuhnya. Diahub Kota Malang masih menunggu keputusan finalnya,” terang Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi belum lama ini.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Soemarto berharap, belum adanya kepastian dari Permenhub itu agar tidak berpengaruh dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, saat ini di Kota Malang sendiri banyak dijumpai taksi online dan angkutan berbasis online lainnya seperti Gojek yang terang-terangan menggunakan atributnya. Termasuk sudah banyak lagi papan iklan yang berdiri tegak untuk mempromosikan transportasi online itu.

“Semoga tidak ada resistensi. Marena disisi lain taksi online itu dibutuhkan masyarakat, tapi disisi lain ada persaingan dengan taksi konvensional,” urai Bambang. (Pit/end)

The post Polemik Tiada Ujung Taksi Online vs Taksi Konvensional appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2vnKy92

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment