Sunday, July 30, 2017

Penyusunan Ranperda, DPRD dan Pemda Wajib Libatkan Pihak Ketiga


MALANGTODAY.NET – Penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda), DPRD dan pemerintah daerah wajib melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pihak ke tiga. Peraturan yang sudah berlangsung sejak APBD 2017 itu menjadi kewajiban dalam menentukan sebuah peraturan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Soemarto mengatakan, sinkronisasi dengan melibatkan pihak ketiga itu memang dirasa sangat penting. Karena untuk menetapkan legal rafting (rancangan resmi) membutuhkan berbagai penafsiran pasal.

“Jadi tidak hanya melulu eksekutif dan yudikatif. Pihak akademisi dan Kemenkumham akan sangat membantu sebagai penengah,” katanya pada Wartawan, Senin (31/7).

Dengan keterlibatan pihak Kemenkumham itu, menurutnya sama sekali tidak akan mempengaruhi tingkat kecepatan sebuah perda disahkan. Pasalnya, semua sudah dilandaskan dan disesuaikan dengan jadwalnya. Artinya, masih dapat berjalan tanpa harus ada ketakutan mengolor waktu.

“Justru akan lebih efektif dengan adanya keikutsertaan Kemenkumham,” jelas Bambang.

Setiap penyusunan Ranperda, semua wajib mendapat pendampingan dari Kemenkumham. Dalam hal ini, Gubernur akan berlaku sebagai penyempurna dari setiap peraturan yang akam diterbitkan oleh masing-masing daerah.

Sementara sampai pertengahan 2017, Pemerintah daerah dan DPRD Kota Malang baru mengesahkan sekitar 12 Perda dari total 24 perda yang seharusnya disahkan sampai akhir tahun ini.

“Yang paling banyak ditunggu oleh masyarakat itu sebenarnya perda kawasan tanpa rokok (KTR) dan cagar budaya. Akan segera disahkan secepatnya,” tutup politisi Golkar itu. (Pit/end)

The post Penyusunan Ranperda, DPRD dan Pemda Wajib Libatkan Pihak Ketiga appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2vdsM7q

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment