Tuesday, August 1, 2017

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar


MALANGTODAY.NET – Selama melakukan pengawasan barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp1 miliar.

Barang bukti tersebut terkumpul dari hasil penindakan 192 kasus selama Januari hingga Juni 2017. Sesuai peraturan undang-undang, barang tersebut dimusnahkan pihak Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Jalan Surabaya, Selasa (02/08).

Dalam kesempatan itu, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya hasil tembakau, peralatan produksi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol dan barang kiriman pos luar negeri.

“Total nilai barang sebesar Rp378.079.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.090.147.750,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan beberapa saat lalu.

Modus yang sering digunakan dalam pelanggaran tersebut diantaranya produksi tanpa izin, jual beli tanpa pita cukai, pemalsuan pita cukai dan barang larangan yang dikirim dari luar negeri.

“Semua yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai pasti kita tindak,” tegasnya.

The post Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2vh4N7S

0 comments:

Post a Comment