
MALANGTODAY.NET – Peningkatan jumlah populasi penduduk tidak bisa terhindarkan dan berdampak pada volume sampah yang juga bertambah karena mayoritas masyarakat masih membudayakan membuang sampah sembarangan.
Di Kabupaten Malang, sampah juga menjadi salah satu permasalahan. Produksi sampah di Kabupaten Malang yang tersebar pada 33 Kecamatan mencapai 5.000 m3 lebih dalam satu hari, dan dalam satu tahun bisa mencapai 400 ton.
Guna mengatasi masalah sampah tersebut, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang secara intensif mensosialisasikan raperda pengelolaan sampah agar masyarakat dapat berperilaku sadar lingkungan.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Cholis Bidajati mengatakan sosialisasi dilakukan dengan mengundang stakehokder dan pihak terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Malang.
“Raperda ini diajukan sebagai upaya untuk melengkapi Peraturan Menteri PU (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tahun 2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya. Raperda pengelolaaan sampah ini terdiri dari 20 bab dan 65 pasal yang diharapkan bisa melengkapi Permen yang sudah ada,” ujar Cholis, Selasa (8/8).
Raperda pengelolaan sampah tersebut juga memuat tentang berbagai hal penting, seperti kewajiban yang harus dilakukan Pemkab Malang serta aturan perijinan kemitraan dengan pihak ketiga. Termasuk berbagai poin mengenai sanksi-sanksi yang akan diterapkan jika ada pelanggaran yang dilakukan.
“Raperda ini perlu disosialisasikan dan butuh pengesahan mendesak, mengingat saat ini Kabupaten Malang telah menjadi kota besar yang maju dan modern. Diharapkan dengan adanya raperda ini masyarakat bisa berpartisipasi dalam hal penanganan sampah serta turut menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkas Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang tersebut.
The post Dewan Gencar Sosialisasi Raperda Pengelolaan Sampah appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2uBsl39
0 comments:
Post a Comment