Sunday, August 13, 2017

Dihukum 5 Tahun, Oknum Jaksa Biak Pemakai Narkoba Ajukan Banding


MALANGTODAY.NET  – Terdakwa DW oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Numfor, Papua pengguna narkoba sabu-sabu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua atas putusan pengadilan negeri Biak yang menghukum pidana penjara selama lima tahun.

Kuasa hukum terdakwa oknum Jaksa Kejari Numfor DW, Sergius Wabiser SH mengakui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Biak atas kliennya DW tidak memberikan rasa keadilan atas klennya yang menghukum terdakwa selama lima tahun penjara.

“Kliennya dalam persidangan terungkap sebagai pengguna sejak 2007, ya barang `haram sabu-sabu yang dijadikan barang bukti milik terdakwa lain HA,” ungkap kuasa hukum terdakwa oknum Jaksa DW Sergius Wabiser menangggapi upaya banding diajukan terdakwa.

Sergius mengakui, kliennya DW sebagai korban dari terdakwa lain yang sama dalam kasus penyalagunaan sabu-sabu berinisial HA.

Ia menyebut, terdakwa DW dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta atau subsider enam bulan pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika sangat memberatkan kliennya.

Sergius mengatakan, pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 yang didakwakan di persidangan tidak sesuai fakta dan keterangan saksi.

“Sesuai amar putusan majelis hakim kurang mempertimbangkan fakta saksi di lapangan sehingga kami berwenang untuk mengajukan upaya hukum berupa banding pada persidangan 2017,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Dia mengharapkan, pada proses upaya hukum banding dapat mempertimbangkan sejumlah alasan dan fakta yang diajukan saksi di persidangan.

“Kliennya DW berharap ada keadilan hukum melalui banding atas putuan kasus penyalagunaan narkotika,” demikian Sergius Wabiser, Berdasarkan data oknum Jaksa Kejari Numfor berinisial DW bersama residivis kasus narkoba berinisial HA ditangkap polisi di Jalan Dolog, Distrik Biak Kota pertengahan Desember 2016 silam dengan barang bukti sabu seberat 20 gram.

The post Dihukum 5 Tahun, Oknum Jaksa Biak Pemakai Narkoba Ajukan Banding appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2uBnoMj

0 comments:

Post a Comment