Thursday, August 3, 2017

Disebut Rugikan Ciputra 22 Miliar, Inilah Pembelaan Terlapor


MALANGTODAY.NET – PT Sapta Tunggal Surya melaporkan Nanik Indrawati (53), karyawan yang dituduh melakukan mark up harga tanah hingga merugikan Ciputra Group sebesar Rp 22 miliar.

Menyikapi hal itu, Gunadi Handoko, selaku penasehat hukum terlapor, menyebut bahwa laporan yang dilayakan perusahaan ke Polres Malang Kota tersebut tidak sesuai data. Sebab, kata Gunadi, selama bekerja 27 tahun di perusahaan tersebut, kliennya hanya bertugas sebagai kasir.

“Faktanya, Bu Nanik ini hanya sebagai kasir yang hanya mengurus administrasi saja. Bukan Ketua Tim Pembebasan Lahan seperti yang disebutkan. Kalau Bu Nanik yang turun menemui warga, pasti harga tanah akan tinggi, karena Bu Nanik ini ethnis (maaf) Tionghoa,” kata Gunadi beberapa saat lalu.

Sehingga, lanjut Gunadi, Direktur PT Sapta Tunggal Abadi, Adji Pajitno waktu itu menunjuk Elang (alm) sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan. Dalam hal ini, ia menyebut merekalah yang bertanggungjawab karena selaku pengambil keputusan.

“Mereka yang tercantum di akta Notaris untuk memberikan ikatan itu. Jadi Elang ini memberikan laporan kepada Aji, yang juga adik Komisaris perusahaan. Dan Posisi klien kami hanya mengetahui saja, dan diminta mengetikkan realisasi pembelian tanah,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyanyangkan adanya kabar yang menyebut bahwa kliennya tidak hadir dalam pemanggilan penyidik selama tiga kali. Dari keterangannya, panggilan dari Polres Malang Kota hanya dilakukan sekali dengan surat panggilan nomor http://ift.tt/2v2vgp3 tanggal 15 Juli 2017

“Karena klien kami sedang mengurus orang tuanya yang baru operasi, maka minta diundur selama dua minggu. Dan klien kami datang 3 Agustus 2017 kemarin,” jelasnya.

The post Disebut Rugikan Ciputra 22 Miliar, Inilah Pembelaan Terlapor appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2hthQ0x

0 comments:

Post a Comment