Wednesday, August 23, 2017

Full Day School Masih Belum Bisa Diterapkan di Kabupaten Malang


MALANGTODAY.NET – Kabupaten Malang belum siap menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang penerapan 5 hari sekolah dan penambahan jam belajar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Muhammad Hidayat mengatakan ada beberapa pertimbangan kenapa di Kabupaten Malang belum bisa diterapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah jumlah tenaga pengajar yang belum memenuhi standar kebutuhan.

“Dari segi infrastruktur, banyak sekolah belum dilengkapi fasilitas yang menunjang kegiatan 5 hari sekolah atau full day school seperti laboratorium yang memadai, selain itu di sekolah-sekolah masih banyak kekurangan tenaga pendidik,” kata pria yang akrab disapa Dayat ini, Rabu (23/8).

Lebih lanjut, Dayat menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasa atau 6 hari sekolah. Ia juga meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang.

Sementara itu, penolakan penerapan full day school juga datang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang. Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Malang, Umar Usman.

“Kalau Permendikbud ini dipaksakan, karena sudah muncul kalender akademik dari Provinsi Jawa Timur tentang 5 hari sekolah, maka banyak lembaga pendidikan non formal terdampak, maka dari itu kami tegas menolak. Di Kabupaten Malang tercatat ada 475 Pondok Pesantren, 4.251 Taman Pendidikan Al Quran, dan 2.046 Madrasah Diniyah,” kata Umar.

Umar menambahkan bahwa konsentrasi kebijakan tersebut cenderung terfokus mengatur kebijakan soal jam sekolah. Sementara menurutnya penguatan karakter tidak bisa secara serta merta disamakan dengan penambahan jam belajar.

The post Full Day School Masih Belum Bisa Diterapkan di Kabupaten Malang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ioEyHr

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment