
MALANGTODAY.NET – KPK secara resmi menetapkan Komisaris PT ENK, HM sebagai tersangka baru dalam indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan di Kota Malang. Otomatis, saat ini sudah ada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Melalui siaran langsung akun twitter resmi KPK, @KPK_RI dalam konferensi pers penetapan tersangka, Jumat (11/8), Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan, proses penyelidikan yang dilakukan di Kota Malang saat ini meningkat menjadi proses penyidikan.
Penetapan HM sebagai tersangka dalam hal ini berkaitan dengan dugaan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD tahun anggaran 2016 yang dikakukan di tahun 2015.
Tak sendiri, kasus pembangunan jembatan yang sampai sekarang belum rampung itu juga kembali menyeret nama Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono yang didiga menerima hadiah atau janji dari HM.
“Dalam hal ini, pemberi dan penerima ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (11/8) sore.
Dalam perkara tersebut, Arief diduga menerima hadiah sebesar Rp 250 Juta dengan nilai proyek sebesar Rp 98 Miliar. Proyek tersebut rencananya dikerjakan multi years dari tahun 2016 sampai 2018 mendatang.
Sebagai penerima, menurutnya Arief disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara sebagai pemberi, HM disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana korusi junto pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.(pit/zuk)
The post KPK Resmi Tetapkan Komisaris PT ENK Tersangka Baru Korupsi Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2fyCITr
0 comments:
Post a Comment