Monday, August 7, 2017

Pembokaran Reklame Ilegal Rutin Dilakukan Polisi Taman Kota Malang


MALANGTODAY.NET – Dalam upaya menjalankan Peraturan Walikota (Perwal) Malang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perizinan reklame, Polisi Taman Kota Malang secara rutin melakukan razia pembongkaran spanduk yang dipasang secara ilegal di wilayah Kota Malang.

Sulistiawaty, koordinator petugas Polisi Taman Kota Malang saat ditemui MalangTODAY disela-sela kegiatannya menyampaikan bahwa tindakan pembongkaran reklame tersebut dilakukan dengan tujuan menjalankan Perwal yang telah ditetapkan.

“Kita punya aturannya mas, jadi ini (pembongkaran) bagian dari menjalankan aturan yang ada dan ini rutin setiap harinya kita lakukan,” ujar wanita berjilbab tersebut. “Kita hanya membongkat spanduk atau reklame yang dipasang tidak sesuai dengan aturan, baik sudah memiliki izin maupun belum memiliki izin,” tambahnya lagi.

Menurutnya, dalam aturan (Perwal) telah jelas disebutkan bahwa untuk pemasangan spanduk atau reklame tidak boleh dipasangkan pada tiang listrik, pohon, ataupun pada PJU (penerangan jalan umum), melainkan harus dipasangkan pada tiang atau kayu yang disediakan oleh petugas pemberi izin reklame atau buatan sendiri.

“Tidak semua kita bongkar mas, kalau pemasangannya menggunakan bantuan tiang atau kayu yang dibuat sendiri itu tidak masalah, tapi kalau dipasang pada PJU, tiang listrik, atau pohan secara tegas akan kita bongkar meskipun ada izinnya,” ujarnya.

Langkah tersebut lanjutnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur tata ruang di wilayah Malang agar terlihat rapi, bersih sekaligus indah. Dengan demikian slogan Malang kota bunga, tidak tercemari dengan reklame-reklame yang dipasang secara ilegal.

“Selain untuk menjalankan aturan sebenarnya kita (pemerintah) ingin agar Malang terlihat rapi, tertata bagus dan tentunya bersih ya mas,” ucapnya melepas tawa.

Melihat akan banyaknya reklame yang dipasangkan secara ilegal oleh masyarakat, ia kepada masyarakat terkhususnya yang sudah dan akan memasang reklame agar mematuhi aturan yang ada, yakni dipasangkan pada tiang atau yang dibuat sendiri bukan pada PJU, pohon atau tiang listrik.

“Pesan saya agar masyarakat bila ingin memasang reklame, pasangkanlah pada tiang atau kayu yang dapat dibuat sendiri bukan pada PJU atau pohon. Bisa merusak fasilitas apalagi pada pohon dapat menghancurkan pohon yang ada,” jelasnya sembari menunjukan salah satu reklame yang dipasang pada pohon. (Sem/end)

The post Pembokaran Reklame Ilegal Rutin Dilakukan Polisi Taman Kota Malang appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2hASmhA

0 comments:

Post a Comment