
MALANGTODAY.NET – Banyaknya pertimbangan yang masih digodok oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait taksi online, membuat beberapa wilayah di bawahnya memberi larangan bagi operasional angkutan di luar jalur trayek itu. Salah satunya Kota Malang, yang sampai saat ini masih melarang para taksi online untuk beraktivitas.
Padahal, kenyataan di lapangan taksi-taksi tersebut masih banyak dijumpai. Karena sebagian besar masyarakat merasa, mereka sangat butuh dengan transportasi berbasis online itu. Alhasil, masih saja terjadi pro kontra di dalam tubuh para supir angkutan umum dan pengendara taksi online. Meskipun saat ini tak sepanans seperti saat demo yabg terjadi di awal 2017 ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnasi menyampaikan, Dishub mengimbau untuk taksi online tidak beroperasi dulu sebelum ada izin resmi. Karena selain Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang seharusnya berlaku per 1 Juli 2017, di Jatim masih belum dilaksanakan.
“Masih belum ada keputusan final. Selain itu, ketika nanti sudah dibolehkan, maka taksi online grus memnuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan,” terang pria berkumis itu pada Wartawan belum lama ini.
Belum lama ini, menurutnya perwakilan koordinator angkutan kota audah bertemu dengn Dishub Provinsi. Dalam pertemuan itu, diimbau agar ada pemasangan spanduk peringatan terkait larangan bagi taksi online untuk beroperasi.
“Jadi imbauan itu sekarang sudah ada, tapi masih di dua titik saja. Di terminal Landungsari dan Hamid Rusdi,” papar Kusnadi.
Lebih lanjut dia juga menyebutkan, ada sekitar 11 poin utana yang harus dipenuhi oleh pengusaha taksi online. Berkaitan dengan badan hukum, uji kir, hingga penetapan tarif bawah dan atas. Sementara saat ini, proses perundingan masih terus berjalan.
“Semua masih dalam proses,” tutupnya.
The post Peraturan Belum Jelas, Taksi Online Masih Dilarang Beroperasi di Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2vNYaHS
0 comments:
Post a Comment