Friday, August 25, 2017

Perda Cagar Budaya Kota Malang Mulai Masuki Babak Baru


MALANGTODAY.NET – Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang terkait Cagar Budaya sudah memasuki babak baru. Karena setelah selesai digodog oleh pemerintah kota dan DPRD Kota Malang, kali ini rancangan tersebut akan segera dikirim ke pihak Provinsi Jawa Timur.

“Setelah selesai digodog akan diusulkan ke Provinsi. Karena bagaimana pun juga pemerintah Provinsi tetap memiliki hak untuk menentukan,” terang Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni belum lama ini.

Setelah usai mendapata persetujuan dari Provinsi, menurutnya Perda akan langsung disahkan dan kemudian dirurunkan lagi dalam Peraturan Walikota. Sehingga, semua peraturan terkait bangunan Cagar Budaya akan lebih detail lagi.

“Akan didetailkan dalam Perwal dan Perda sifatnya hanya global saja,” tambah perempuan yang akrab disapa Dayu itu.

Bangunan Cagar Budaya di Kota Malang saat ini menurutnya terus didata. Untuk bangunan struktur ada sekitar 212 buah dan sudah didaftarkan untuk segera diregistrasikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara untuk kawasan heritage sendiri saat ini sudah tertata dengan rapi di peta yang ada di Dinas PUPR dan Barenlitbang. Karena filter awal yang menentukan sebuah kawasan sebagai kawasan heritage adalah Dinas PUPR, Barenlktbang, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Namun sayangnya, lanjut Dayu, Disbudpar sangat jarang dilibatkan untuk menentukan sebuah kawasan heritage. Padahal, apabila sudah ditetapkan sebagai kawasan heritage sepenuhnya kewenangan diberikan kepada Disbudpar.

“Kami pun kedepannya berharap bisa diajak bicara bersama. Supaya kinerja lebih maksimal lagi,” pungkas perempuan berambut panjang itu.

The post Perda Cagar Budaya Kota Malang Mulai Masuki Babak Baru appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2wOVBbg

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment