
MALANGTODAY.NET – Polres Malang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para narapidana. Kegiatan tersebut dilakukan serentak diseluruh Indonesia berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka HUT RI ke-72.
Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan bahwa barang bukti narkoba tersebut diamankan selama bulan Juli lalu. “Hanya satu bulan saja, kita berhasil mengungkap 48 perkara dengan 52 tersangka,” kata Hoiruddin beberapa saat lalu.
Rinciannya, kasus dengan barang bukti ganja sebanyak 13 kasus dengan 14 tersangka. Untuk kasus jenis sabu ada 30 kasus dengan 34 tersangka. Sedangkan untuk Obat keras dan berbahaya sejumlah 5 kasus dengan 4 tersangka. “Usia para tersangka cukup beragam. Ada yang 16 sampai 19 tahun, 20 sampai 24 tahun, 25 tahun dan 29 tahun,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk tersangka yang berusia di atas 30 tahun kebanyakan berprofesi sebagai wiraswasta. “30 wiraswasta, 7 pengangguran dan 7 orang lagi pengusaha,” sambungnya.
Sementara itu, rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja dengan kisaran hampir 949 gram, sabu 1,77 gram, sanak 600 butir, razolex 90 butir, pil double l 254 ribu.
“Ada 12 kelompok jaringan, yang lainnya sudah maju ke pengadilan,” jelasnya.
Berikut video pemusnahan yang dilakukan dalam rangka pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.
The post Polres Malang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 52 Tersangka appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2i1xhwX
0 comments:
Post a Comment