
MALANGTODAY.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Poncokusumo berhasil mengungkap penjualan sepeda motor curian melalui salah satu grup di media sosial Facebook.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Agus Hariyadi melalui Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari postingan salah seorang penadah hasil curanmor di salah grup jual beli Facebook yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Poncokusumo.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan lewat media Facebook dalam akun jual beli sepeda motor bodong mendapati sepeda motor korban di tawarkan untuk dijual, maka segera petugas menyamar sebagai pembeli sehingga terjadi kesepakatan bertemu di pinggir jalan wilayah Pakis,” ujar Ipda Taufik, Jumat (4/8).
Setelah bertemu dilokasi yang ditentukan pada Rabu (2/8), polisi akhirnya mengamankan dua orang penadah sepeda motor curian tersebut, yaitu MJ (24) dan MS (26) yang merupakan warga Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis.
“Pelaku membeli barang berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan atau hasil pencurian di wilayah Poncokusumo dari seorang laki-laki yang kini sedang buron,” imbuhnya.
Dari kedua penadah curanmor tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu lembar STNK dan satu kunci kontak. Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Poncokusumo guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka penadah barang hasil curian terancam dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya.
The post Polsek Poncokusumo Tangkap Dua Penadah Curanmor dari Facebook appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wtTQwU
0 comments:
Post a Comment