
MALANGTODAY.NET – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau (KPID) memberi teguran lisan kepada penanggung jawab Radio Bintan, karena berulang kali menyiarkan lagu asing berjudul Despacito.
Ketua KPID Kepri Azwardi, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan Despacito dilarang disiarkan di Indonesia karena lirik lagunya berisi pesan porno yang tidak sesuai dengan budaya timur.
“Jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia, sangat porno. Itu lagu porno yang tidak layak didengar,” ujar Azwardi seperti dilansir dari Antara.
Azwardi menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan KPID Kepri, lagu yang berasal dari Kosta Rika, sebuah negara di Amerika Tengah itu beberapa disiarkan Radio Bintan.
Baca Juga : Lagu Hits Despacito Cover Gen Halilintar, Lirik Dijamin Aman
Padahal sekitar tiga pekan lalu KPID Kepri sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh lembaga penyiaran menyiarkan lagu itu.
“Untuk tahap awal, kami memberi teguran lisan. Selanjutnya, diberi peringatan jika pihak pengelola radio milik Pemkab Bintan itu tidak mengindahkannya,” ucap Azwardi.
Ia menambahkan, KPID Kepri dapat bersikap lebih tegas jika peringatan tidak membuahkan hasil yang positif.
“Kami dapat merekomendasikan kepada Kemeninfo agar izin penyiarannya dicabut,” tutur Azwardi.
Sejauh ini, berdasarkan pengamatan KPID, hanya Radio Bintan yang kedapatan menyiarkan lagu itu. Namun KPID terus melakukan pengawasan agar lembaga penyiaran lain tidak melakukan kesalahan yang sama.
“Pengawasan harus dilakukan bersama-sama. Masyarakat dapat melaporkan kepada kami jika mendengar atau melihat ada lembaga penyiaran yang menyiarkan lagu porno itu,” kata dia.
Ia mengemukakan, KPID akan kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan lagu tersebut dalam waktu dekat.
“Saya suka musiknya, enak didengar, tetapi saya tidak suka liriknya. Sangat jorok, tidak layak didengar,” kata dia.
The post Siarkan Lagu Despacito, Radio Pemkab Bintan Dapat Teguran appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wlqlxL
0 comments:
Post a Comment